Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri geram dengan sikap pemerintah Arab Saudi yang menghukum mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuty Tursilawati.
Kecaman itu lantaran Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia.
Baca: TKI Jeddah Satu Suara Dukung Jokowi Dua Periode
Sikap ini jelas mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional.
“Kita mengecam keras eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia Tuty Tursilawati di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya,” kata Abidin di Jakarta, Selasa (30/10)
Abidin menyayangkan sikap penegak hukum Arab Saudi tidak terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia.
Baca: DPRD NTT Dukung Pendataan TKI Ilegal
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan kepada pemerintah Indonesia memperketat kerjasama pekerja migran Indonesia dengan Arab Saudi.