Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih serius dalam menyikapi Ratusan sekolah di Kabupaten Malang masih dipimpin oleh kepala sekolah non definitif atau Pelaksana Tugas (Plt).
Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk melaksanakan pelantikan kepala sekolah definitif. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dijalankan.
"Dalam rapat bersama, kami mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait alasan masih banyaknya kepala sekolah yang berstatus Plt. Mereka sebenarnya sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati Malang untuk diangkat secara definitif, tetapi disposisi dari Bupati belum turun," ungkap Abdul Qodir, Kamis (30/1).
Baca: Ganjar Pranowo Berkomitmen Hadirkan Pemerataan Pembangunan
Menurutnya, alasan utama Bupati Malang belum melaksanakan pelantikan berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 Ayat 2 dan 5. Hal ini membuat proses penetapan kepala sekolah definitif mengalami hambatan.
DPRD Usulkan Solusi ke Kemendagri
Menyadari urgensi permasalahan ini, DPRD Kabupaten Malang telah bekerja ekstra mencari solusi agar jabatan kepala sekolah definitif segera diisi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah meminta izin tertulis langsung dari Kemendagri.
"Awalnya, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional kepala sekolah tidak perlu izin dari Mendagri. Namun, kami tegaskan bahwa masalah ini terkait dengan Undang-Undang Pilkada sehingga tetap harus ada izin tertulis dari Mendagri," lanjut Abdul Qodir.
Surat tanggapan dari Mendagri akhirnya diterbitkan pada 15 Januari 2025, yang memberikan persetujuan tertulis untuk pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Malang. Sayangnya, hingga saat ini, instruksi tersebut belum dijalankan oleh Bupati Malang.
Baca: Ganjar Pranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara
Abdul Qodir menyoroti bahwa dalam surat dari Kemendagri, secara eksplisit terdapat instruksi kepada Pj. Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada Bupati Malang dan memastikan pelaksanaannya. Bahkan, dalam surat itu terdapat penekanan kata "segera" agar tidak ada keterlambatan lebih lanjut.
"Kalau sampai hari ini pelantikan kepala sekolah definitif belum juga dilakukan, saya benar-benar tidak habis pikir. Instruksi dari Mendagri sudah jelas dan kebutuhan masyarakat terhadap kepemimpinan sekolah yang kuat sangat mendesak," tegas Abdul Qodir.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Bupati Malang harus berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.