Bandung, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) agar tak ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pemberian sanksi bagi warga yang tak bermasker.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (27/7) menandatangani Pergub terkait denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Jangan sampai materi muatan Pergub melampaui kewenangan yang diberikan. Kalau misal ada peraturan yang ada di atasnya kan, kaitannya dengan hierarki aturan. Jadi Pergub ini kan aturannya pelaksana Perda," ujar Abdy.
Baca: Risma Beri Sanksi Terhadap Warga yang Tak Pakai Masker
Politikus PDI Perjuangan ini melanjutkan, jika mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pada pasal 15 ayat 1 tercantum materi muatan mengenai ketentuan pidana (termasuk denda/sanksi) hanya dapat dilandasi oleh UU, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.
"Intinya gubernur dalam mengeluarkan peraturan gubernur tidak boleh melampaui kewenangan yang dimilikinya, bisa abuse of power itu," ujarnya.
Meski diklaim telah ditandatangani, sejauh ini pihaknya belum melihat muatan materi dari Pergub tersebut.
"Saya sampai saat ini belum melihat materi muatannya seperti apa, apa yang dilakukan pak gubernur yang langsung menyampaikan denda, sebagai shock therapy itu tidak tepat. Protokol kesehatan juga tidak hanya masker, kalau ada kerumunan ya sama saja, sulit memutus mata rantai," ujarnya.
Ia menilai, pendekatan secara persuasif terlebih dahulu sebaiknya dilakukan, alih-alih melakukan tindakan represif dengan memberikan sanksi.
"Gencarkan sosialiasi, jangan hanya di permukaan saja, saya kemarin berkeliling ke daerah-daerah, dan di sana masyarakatnya sudah beraktivitas biasa," kata Abdy.
Baca: Rudy Minta Pedagang di Pasar Tradisional Selalu Pakai Masker
Namun jika pemberian denda ini harus tetap dilakukan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya kesiapan dari personel penegak aturan tersebut.
"Kemarin saya ngobrol dengan Satpol PP, ternyata personlnya tidak sebanyak yang dibayangkan. Sementara mereka harus mengawasi peraturan, kemudian juga dilihat dari aspek yuridisnya, dan kultur masyarakatnya. Saya lebih setuju aspek persuasif," ujarnya.