Ikuti Kami

Abdy: Saham Pemprov Jabar di PT Tirta Harus Naik

Pihaknya meminta agar sisa kewajiban setoran modal Pemprov Jabar kepada PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp. 105 miliar.

Abdy: Saham Pemprov Jabar di PT Tirta Harus Naik
Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana.

Bandung, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat (Jabar) menyampaikan pandangan sebagai respons terhadap nota pengantar Gubernur Jawa Barat dalam penyampaian 6 Raperda Provinsi Jawa Barat dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna, Senin (22/11)

Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana menyatakan pihaknya mendukung Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 21 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah.

Baca: PDI Perjuangan Siap Pecat Kader Jika Terbukti Korupsi

Namun, kata dia, dengan diberikannya penyertaan modal untuk peningkatan modal dasar dari Pemprov Jabar sebesar Rp. 1 triliun dengan sisa kewajiban pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 265 milyar, maka sudah sewajarnya saham kepemilikan Pemprov Jabar seharusnya naik, bukan di angka 70%.

“Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk segera menyetorkan sisa kewajiban kepada PT. Tirta Gemah Ripah,” tuturnya.

Abdy melanjutkan, terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Prov Jabar nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang minyak gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu, pihaknya menilai ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.

“Kami menolak penambahan bidang bisnis baru migas hulu jabar menjadi bisnis pertambangan. Karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Perda ini juga harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat jawa barat tanpa harus merusak lingkungan,” kata dia.

Baca: Abdy: Perang Dagang RRC-AS Layaknya Perang Dingin

Abdy mengungkapkan terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Migas Hulu Jabar, pihaknya meminta agar sisa kewajiban setoran modal Pemprov Jabar kepada PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp. 105 miliar, peruntukannya bukan untuk bisnis pertambangan.

"Apabila penyertaan modal yang diberikan Pemprov Jabar kepada PT Migas Hulu Jabar peruntukannya sebagai pengengan usaha pertambangan, maka kami menolak bentuk penyertaan modal tersebut,” tegas anggota Komisi III DPRD Jabar ini.

Quote