Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana menggelar Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Majalengka.
Menurut Abdy, Visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2023 yakni Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Pada lima misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2023 yang terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Jawa Barat berada pada point 2 yaitu melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif.
Pada misi yang kedua tentang kesehatan ini yaitu bagaimana melahirkan Kesehatan Juara. Juara dari sisi pelayanan kesehatan untuk warga yang kurang mampu, menjadikan Puskesmas juara, melakukan pembangunan dan revitalisasi Rumah Sakit serta melakukan layanan rawat.
Perda No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang terdiri dari 18 Bab dan 48 pasal tersebut terkandung maksud, sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kesehatan di provinsi Jawa Barat, menjadi pedoman dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan kesehatan di daerah Kabupaten/Kota. Serta menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan kesehatan.
BaCa: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo
Dengan tujuan, menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan yang tinggi, menjamin setiap orang untuk dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap orang berdasarkan HAM, memberikan pelayanan kesehatan secara holistic, terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan, meningkatkan mutu upaya kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Pada perda tersebut diatur tentang Hak dan Kewajiban, seperti setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, dan lain sebagainya,” jelas Abdy Yuhana.