Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Pleno Baleg untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri mengatakan bahwa air mineral isi ulang milik perorangan maupun badan usaha harus memiliki izin pengelolan terbatas, diseleksi dan diawasi ketat. Hal ini untuk menghindari terjadinya privatisasi air dan eksploitasi sumber-sumber air yang digunakan untuk kepentingan bisnis.
"Karena pada hakekatnya air adalah hak rakyat dan bukan komoditi," tegas Fikri.
Baca: Sarden Impor Bercacing, Abidin Fikri Minta BPOM Bertindak
Menurut Fikri, pengaturan sumber daya air harus berlandaskan pada kesejahteraan rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 tentang pengaturan sumber daya alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Fikri juga mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi air. Menurut data dari Kementerian PUPR, pemanfaatan potensi air saat ini baru sebanyak 691,3 miliar meter kubik dari 3,9 triliun meter kubik pertahun.
Politisi partai banteng ini menegaskan pentingnya konservasi alam sebagai salah satu upaya untuk perlindungan dan pelestarian sumber-sumber air seperti daerah tangkapan air dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Upaya ini juga harus didukung dengan upaya pengendalian daya rusak air untuk mencegah resiko bencana bagi keselamatan rakyat dan mahluk hidup," ucap Fikri.
Lebih lanjut Fikri menambahkan agar pemerintah dan masyarakat ikut bertanggung jawab atas perlindungan sumber daya air seperti tata kelola penggunaannya baik untuk air minum, MCK maupun irigasi.