Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten, Abraham Garuda Laksono, menegaskan pentingnya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Banten sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan kelompok rentan.
Raperda ini bertujuan memberikan mekanisme perlindungan yang lebih kuat, mencakup pencegahan, penanganan kasus, dan edukasi masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, di tengah meningkatnya ancaman kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Indonesia, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak adalah langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan kelompok rentan tersebut.
Dalam pandangannya, Raperda ini tidak hanya sekadar kebijakan, tetapi merupakan perjuangan nyata untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.
Abraham menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah isu sosial yang berdampak luas, mempengaruhi perkembangan masyarakat secara keseluruhan.
“Kita perlu memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan hak-hak mereka,” ujarnya, menegaskan komitmennya saat menyosialisasikan Raperda di Pura Parahyangan Bhuwana Raksati, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (6/11/2024).
Melihat data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), situasi saat ini sangat mengkhawatirkan.
Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 21.847 kasus kekerasan di Indonesia, dengan perempuan sebagai korban terbanyak. Di Banten, angka tersebut mencapai 755 kasus, dengan mayoritas korban adalah anak-anak.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang lebih baik untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan,” tegas Abraham, menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus harus dilakukan secara terpadu.
Raperda yang diusulkan mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM.
Abraham menyatakan, “Tanpa dukungan semua pihak, upaya ini tidak akan berhasil. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk melindungi perempuan dan anak.”
Meskipun Raperda ini mendapatkan dukungan luas, Abraham tetap menyadari adanya skeptisisme dari beberapa kalangan. Kritikus mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, Raperda ini berpotensi menjadi dokumen tanpa tindakan nyata.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala pasca-pengesahan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan semangat perjuangan yang kuat, Abraham Garuda Laksono percaya bahwa Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak adalah langkah penting dalam menyelamatkan masa depan generasi penerus. Ini adalah panggilan bagi semua elemen masyarakat untuk bersatu dan berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan di Banten.
Sumber: semartara.news