Ikuti Kami

Ada Nuansa Politis dalam Mutasi atau Pelantikan 125 Pejabat di Lingkungan Pemkot Solo

Suharsono: Apalagi counterpart saya di wilayah banyak yang diganti. Banyak lurah camat diganti.

Ada Nuansa Politis dalam Mutasi atau Pelantikan 125 Pejabat di Lingkungan Pemkot Solo

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menyampaikan Pelantikan 125 pejabat di lingkungan Pemkot Solo pada Senin (15/7/2024) pagi mendapat sorotan Komisi I DPRD Solo. 

Menurut politikus PDI Perjuangan itu ada nuansa politis dalam mutasi atau pelantikan 125 pejabat tersebut.

“Saya selaku politikus melihat nuansanya [politis] ada. Apalagi counterpart saya di wilayah banyak yang diganti. Banyak lurah camat diganti. Jadi nuansa politis untuk Pilkada 2024 menurut saya ada,” tuturnya.

Ia menyatakan akan mengawasi secara ketat kinerja dan sepak terjang para pejabat baru yang dilantik. Bahkan dia berencana memanggil para pejabat baru yang menjadi mitra kerja Komisi I DPRD Solo.

Ia juga menyatakan akan mengawasi secara ketat kinerja dan sepak terjang para pejabat baru yang dilantik. Bahkan dia berencana memanggil para pejabat baru yang menjadi mitra kerja Komisi I DPRD Solo.

“Saya akan awasi ketat, saya akan panggil mereka di wilayah, yang jadi counterpart saya, agar tidak macam-macam di Pilkada. Mulai hari ini mereka dilantik sampai Pilkada jangan macam-macam,” ucapnya.

Jika ternyata ada pejabat Pemkot Solo yang berani bermain-main dalam Pilkada 2024, menurut Suharsono, akan berhadapan dengan hukum. “Kalau nanti macam-macam ya berhadapan hukum,” tegasnya.

“Lalu Lurah Joyosuran, Joyontakan, Mojo, Kedunglumbu, Setabelan, Punggawan, itu mitra kerja saya semua. Yang baru-baru akan saya panggil agar jangan macam-macam di Pilkada,” ujarnya.

Suharsono mengatakan mendekati Pilkada 2024 mestinya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak melakukan mutasi pejabat. Ketika itu dilakukan, mesti ada izin dari Mendagri.

“Mestinya tinggal tiga bulan, Mas Wali tidak melakukan mutasi itu. Ini kalau enggak salah, kalau saya pelajari peraturannya, berarti harus izin Mendagri. Karena jabatannya tinggal tiga bulan,” paparnya.

Bila sudah ada izin dari Mendagri, Suharsono mengatakan, berarti pelantikan yang dilakukan sesuai aturan. “Ini tetap dilakukan berarti okay sesuai aturan. Kalau sudah ada izin Mendagri enggak apa-apa,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melantik 125 pejabat di Pemkot Solo. Tercatat tiga camat dan 16 lurah di Solo dimutasi dan diganti.

Sumber

Quote