Ikuti Kami

Ada Politisasi, Menkumham: Buruh Kurang Paham Perpres 20

Menkumham Yasonna Laoly menduga ada upaya politisasi dalam isu Perpres Nomo 20 Tahun 2008 yang sedianya belum dipahami utuh oleh buruh.

Ada Politisasi, Menkumham: Buruh Kurang Paham Perpres 20
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam Simposium Nasional di Padang, kemarin

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menduga ada upaya mempolitisasi isu penggunaan tenaga kerja asing seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Baginya, para buruh kurang memahami isi dari beleid tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh, kemarin, Yasonna merasa seharusnya para buruh tidak perlu membawa isu penolakan Perepres Nomor 20 tersebut. Sebab, penerbitan peraturan itu justru memperketat pengawasan investasi asing.

Baca: Utut Anggap Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Diperlukan

"Ini seolah-olah investasi asing hanya untuk orang-orang asing. Itu hoax, itu artinya politisasi isu," kata Yasonna saat meluncurkan Alegtron dan pembayaran pendapatan negara bukan pajak secara autodebet untuk notaris di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (2/5).

Dia meyakini, kalau terbukanya keran buat investasi asing bisa menimbulkan penciptaan lapangan pekerjaan tenaga kerja lokal. Yasonna yakin, beleid tersebut bisa menciptakan investasi di Indonesia berjalan lebih baik tanpa mengurangi pengawasan terhadap tenaga asing. 

Baca: Soeharto, Bapak Tenaga Kerja Asing

“Pertumbuhan ekonomi didorong oleh ekspor dan investasi. Tanpa investasi, pertumbuhan kita akan stuck, atau stagnan. Daya penyerapan tenaga kerja akan turun," tunjuknya.

Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan, mengatakan tenaga kerja akan mendapatkan sertifikasi dengan peningkatan anggaran pendidikan vokasi sehingga nantinya bisa ditempatkan di mana pun. "Tidak perlu dikhawatirkan bagi pekerja lokal," sebutnya.

Baca: Yasonna Minta CPNS Berikan Pengabdian Terbaik

Presiden Jokowi, lanjutnya, mengeluarkan aturan itu dengan tujuan proses penggunaan TKA lebih cepat dan transparan sehingga tidak menghalangi investasi di Indonesia. 

"Terbitnya perpres tidak akan berdampak jumlah TKA di Indonesia, sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien," pungkasnya.

Quote