Ikuti Kami

Ade Kama Dukung Tindakan Pemkot Perjuangkan DBH yang Masih Mengendap di Pemprov Malut

DBH Tidore yang belum disalurkan mencapai Rp 43 miliar terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025.

Ade Kama Dukung Tindakan Pemkot Perjuangkan DBH yang Masih Mengendap di Pemprov Malut
Ketua DPRD Tidore, Ade Kama.

Jakarta, Gesudi.id - Ketua DPRD Tidore, Ade Kama mendukung penuh tindakan pemkot memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga saat ini masih mengendap di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Ade, DBH adalah hak daerah. Semestinya pemprov tidak menahan, apalagi ini adalah tahun keempat DBH digantungkan.

Sekadar diketahui, DBH Tidore yang belum disalurkan mencapai Rp 43 miliar terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025. Hal ini pun sebelumnya sudah pernah disuarakan oleh Wali Kota Tidore Muhammad Sinen beberapa waktu lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemprov semestinya tak memprioritaskan sebagian kabupaten/kota saja. Sebab, DBH juga diperlukan untuk menunjang pembangunan semua daerah.

“Sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum disalurkannya DBH oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kota Tidore Kepulauan selama empat tahun terakhir. Kondisi ini telah berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik di daerah kami,” kata Ade Kama, Senin (21/4/2025).

DBH, kata Ade, merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tegas ia menyatakan, keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah, dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk wali kota Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah. Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, termasuk Solidaritas ASN Untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dan Barisan Kepala Desa (Barikade) Kota Tidore Kepukauan, yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara konstruktif,” tegasnya.

Secara kelembagaan, DPRD tentunya berharap pemprov segera membayar DBH yang tertunda selama empat tahun.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Kota Tidore Kepulauan. Kami juga meminta transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi ketimpangan alokasi anggaran antar daerah di provinsi ini,” ujarnya.

Selain pemprov, Ade juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara mengusut tuntas praktik buruk pengelolaan DBH yang dinilainya sangat amburadul. Begitu pula, DPRD harus memanggil Gubernur Sherly Tjoanda untuk memberi keterangan yang jelas terkait masalah ini.

“Kami juga meminta DPRD provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara mempertanyakan soal penyaluran DBH kabupaten/kota, karena yang diketahui secara sepihak hanya pada dua kabupaten/kota saja yang disalurkan,” pungkasnya.

Quote