Ikuti Kami

Adeng Minta 7 Desa Nomenklaturnya Harus Kembali Diselaraskan 

Sangat penting nomenklatur penamaan desa yang benar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun sesuai dengan asal usul.

Adeng Minta 7 Desa Nomenklaturnya Harus Kembali Diselaraskan 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (Adeng).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir (Adeng) berpandangan setidaknya ada 7 desa di Kabupaten Malang yang nomenklatur penamaannya harus kembali diselaraskan. 

Ketujuh desa tersebut diantaranya, Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, seharusnya Desa Sumbermanjingkulon; Desa Pringgondani Kecamatan Bantur, seharusnya Desa Pringgodani; Desa Gedog Kulon Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogkulon; Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen, seharusnya Desa Gedogwetan; Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, seharusnya Desa Ngebruk; Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis, seharusnya Desa Bunutwetan; dan Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari, seharusnya Desa Langlang.

Baca: Ganjar Tegaskan Kepala Daerah Harus Mampu Gali Potensi

Adeng mengatakan, sangat penting nomenklatur penamaan desa yang benar sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri maupun sesuai dengan asal usul.

“Penamaan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Adeng pada rapat paripurna dengan agendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Senin (10/3).

Adeng meminta supaya sinkronisasi database antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat, untuk 7 desa tersebut agar segera mungkin diselaraskan. Hal itu agar penamaan desa tidak terus menerus menggunakan nomenklatur yang salah.

“Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kami berpendapat agar Pemerintah Daerah juga segera menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa,” ucapnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Lebih lanjut, menurut Adeng, adanya kebijakan terbaru itu harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Daerah agar lebih teliti dalam menyusun sebuah produk hukum daerah.

“Dapat kita ambil hikmahnya dan menjadi catatan kita bersama bahwa dalam penyusunan perundang-undangan, dalam menuliskan setiap frasa harus detail dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ini merupakan kritik kepada DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun produk hukum daerah. Kita menyepakati dan mendukung perubahan dalam peraturan penulisan nomenklatur yang seharusnya,” Adeng mengakhiri.

Quote