Ikuti Kami

Adeng Minta Usut Tuntas Kasus Saling Tikam Dua Kontraktor

Ternyata, menurutnya, untuk mendapatkan proyek di dinas Pemkab Malang itu, pelapor, Eko W, diduga beli ke terlapor, HSN.

Adeng Minta Usut Tuntas Kasus Saling Tikam Dua Kontraktor
Adeng (Berkaos hijau) Dalam satu kesempatan, diskusi ringan bersama Ketua PCNU Kabupaten Malang disalah satu resto di Kota Malang.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, minta agar kasus saling tikam dua kontraktor itu diusut tuntas.

Selain itu, Abdul Qodir juga heran, karena mencuatnya kasus ini justru menguak kasus lainnya, yang malah lebih penting, dari kasus perseteruan dua rekanan itu.

Ternyata, menurutnya, untuk mendapatkan proyek di dinas Pemkab Malang itu, pelapor, Eko W, diduga beli ke terlapor, HSN.

Baica: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Sedang, HSN sendiri, yang informasinya tak punya akses ke Dinas Bina Marga, yang memberi empat proyek itu kok bisa mendapatkan proyek sebanyak itu, kan aneh dan luar biasa.

Baca juga: Sesama Kontraktor Saling Tikam, Dugaan Ngembat Dana Proyek Plengsengan di Malang Senilai Rp 407 Juta

"Kasus ini viral, dan banyak orang menunggu ujungnya, karena bukan sekadar penipuan sesama kontraktor, namun pemicunya itu justru yang lebih menarik," tegas Abdul Qodir kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/2/2025).

wakil ketua DPC PDI Perjuangan ini minta agar penyidik Polresta Malang Kota menuntaskan kasus laporan dugaan wanprestasi atau penipuan uang proyek dinding penahan plengsengan senilai Rp 779 juta tahun 2023 itu.

Sebab, lanjut dia, itu bukan sekadar penipuan biasa, namun ada yang lebih menarik. Yakni, dugaan jual beli proyek antarkontraktor, bukan antara dinas ke kontraktor.

"Bisa saja dinas, yang memberi empat proyek ke empat CV itu tak bersalah. Namun, yang jadi pertanyaan banyak orang itu, kenapa proyek itu kok nggak dikerjakan sendiri oleh empat CV itu, namun kok dikerjakan kontraktor lain. Itu yang harus dikuak," paparnya.

Jika faktanya demikian, lanjut Abdul Qodir, itu berarti, empat pemilik CV itu mau enaknya sendiri. Mereka tak mau tangannya belepotan lumpur plengsengan, sehingga empat proyek PL (penunjukkan langsung) itu langsung di-duit-kan, dengan dijual ke kontraktor lain, yang butuh pekerjaan karena tak punya akses ke dinas.

Baica: Ganjar Pranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara

"Ya, kasihan juga pada pelapor, sudah keluar modal buat menyelesaikan proyek itu, namun malah berakhir seperti ini."

"Maka, kami minta agar empat CV yang diduga menjual proyek itu, ya di-blacklist biar ada efek jera," paparnya.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu kemarin (12/2/2025) lalu.

Pelapornya adalah kontraktor senior, Eko W, ( 47), warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. Ia melaporkan temannya, HSN, sesama kontraktor, karena mengaku ditipu Rp 507 juta.

Quote