Surabaya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan bahwa tes urine terhadap pegawai sekretariat DPRD dilakukan setiap akhir tahun.
Hal itu dilakukan bersamaan serangkaian tes lain terhadap tenaga non ASN sebagai bagian dari proses pembaruan kontrak kerja.
"Itu, kan, kegiatan rutin tahunan. Setiap akhir tahun kami lakukan psikotes dan satu rangkaian dengan tes urine itu. Non ASN semua. Itu bagian dari tes memperbarui kontrak kerja," kata Awi kepada wartawan di Gedung Sawunggaling, Rabu (14/12).
Baca: Meryl Saragih Minta Basuki Perbaiki Jalan Rusak di Sumut
Namun, hingga kini Awi belum mendapatkan laporan resmi dari Sekwan berapa orang yang positif narkoba. Ia juga mengingatkan pegawai sekretariat DPRD agar tidak bermain api, khususnya dalam hal hukum.
"Pada prinsipnya kalau di DPRD itu ditugaskan berulang agar jangan main-main dengan hukum, terutama soal narkoba," ujarnya.
Awi menjelaskan, meski positif tes urine tapi belum dipastikan apakah orang tersebut menggunakan narkoba. Oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau itu positif, ya, harus ditindak," kata dia.
Bila nanti memang terbukti ada yang positif narkoba tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Yakni dikeluarkan dari pekerjaan di DPRD Surabaya.
Baca: Meryl: Relawan Anti Narkoba Akan Tersebar di Tiap Kelurahan
Politisi asal PDI Perjuangan itu mengatakan ke depan tidak ada tes urine untuk anggota DPRD Surabaya. Sebab tes urine itu untuk memperbarui kontrak kerja.
"Nggak. Itu kan bagian dari testing terhadap pegawai kontrak atau non ASN yang setiap tahun dilakukan. Psikotes dan tes urine," pungkasnya.
Seperti diketahui 362 pegawai Sekretariat DPRD Kota Surabaya menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Tes yang berlangsung sejak Senin itu hanya dilakukan kepada tenaga kontrak atau non-ASN.