Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Adian Napitupulu menepis tudingan Anggota DPR RI Muhammad Nasir bahwa PT Krakatau Steel (KS) Persero Tbk menyelundupkan baja dari China.
Baca: Ahok Bikin Anies Baswedan Tertawa Terbahak-bahak
"Ah, itu cuma rumor. Biasa saja, setiap anggota Dewan 'kan punya hak bersuara," kata Adian Napitupulu kepada wartawan, baru-baru ini.
Seperti diketahui, pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirut PT PGN Tbk, Dirut PT KS, dan Dirut PT Krakatau Daya Listrik, Nasir melontarkan tudingan tersebut.
Menurut Adian, tudingan Nasir itu informasinya dinilai belum jelas dan belum diuji. "Pernyataan Nasir adalah pernyataan pribadi yang diungkapkan saat RDP, bukan pernyataan resmi Komisi VII," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Adian mengatakan, KS itu merupakan kewenangam tupoksi Komisi VI DPR RI. Adapun kemarin dipanggil RDP oleh Komisi VII, itu karena menyikapi harga gas industrinya, yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII.
"Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan," kata Adian.
Pernyataan Nasir itu, kata Adian, diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU. Menurut Adian, RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT KS, sebulan silam.
Baca: KPK DKI Bentukan Anies Mana Prestasinya?
Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik, yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Selama ini, PT KDL memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.
"Jadi di RDP itulah, kami selaku Komisi VII memanggil pihak terkait untuk menanyakan kenapa PT KDL tidak menerima harga gas industri 6 dolar AS per MMBTU," tutur Adian.
Ditambahkan Adian, padahal, presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut menyatakan, pemerintah harus memberikan harga jual gas industri paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.
"Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak memperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan presiden. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan," kata Adian.
Di akhir pembicaraan, Adian meminta semua pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan perpres tersebut tanpa syarat.
"Semua bentuk penundaan dan syarat-syarat terhadap diberlakukannya perpres tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara yang tidak bisa ditoleransi. Jadi, adalah wajib pihak terkait memberikan harga gas buat PT KDL sebesar 6 Dolar AS per MMBTU," pungkasnya. Dilansir dari wartaekonomi.