Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Adian Napitupulu menyebut para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara selama proses pemeriksaan.
Para pendemo yang ditangkap juga telah mengisi surat kuasa atas kesediaan didampingi pengacara.
Baca: Ganjar Pranowo Nilai Putusan MK Akan Ubah Peta Konstelasi Pilkada
Hal itu dikatakan Adian usai menemui para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8).
Kata Adian, sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo.
"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian di Kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai Anggota DPR, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus melepaskan pendemo kalau memang dalam 1x24 jam tidak terpenuhi unsur pidananya.
“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada, (yang dilepaskan malam ini),” kata Adian.
Sementara itu, setelah mengecek kondisi para pendemo di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Adian langsung bertolak ke Polres Metro Jakarta Barat. Sebab sebagian peserta aksi juga diamankan di sana.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
"Nah makanya dari sini kalau mau ke Jakarta Barat, kita bagi dengan yang lain. Yang di rumah sakit ada beberapa orang juga. Kita harus pastikan semuanya baik-baik saja," tuturnya.
Adian menambahkan peserta aksi turun ke jalan karena ingin menunjukkan rasa cintanya terhadap negeri ini. Anak-anak muda yang hari ini demo di depan DPR semuanya merasa sadar soal konstitusi yang dianggap sedang tidak baik-baik saja.