Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu lantang mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi yang memberatkan supir taksi online.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.
“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” kata Adian saat Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Rapat beragendakan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menegaskan besaran pemotongan tersebut sangat tidak adil. Menurutnya, berdasarkan fakta, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut.
Sepengetahuannya, banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara Soekarno Hatta (Soetta), Halim Perdanakusuma dan sebagainya.
“Kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkap Adian.
Ironisnya, dia melanjutkan, aplikator tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, Simnya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” imbuhnya menjelaskan.
Sementara disisi lain, kata Adia, keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti,” tegasnya.
Untuk itu dia meminta kepada pimpinan Komisi V DPR sambil menunggu proses RUU ini, komisi tersebut membuat kesimpulan rapat untuk disampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen.
“Penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen. Karena kita tak bisa menjamin proses ruu ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? Negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” kata Legislator Dapil Jawa Barat V ini.