Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI menggelar audiensi dengan jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSPAI) guna membahas permasalahan status kerja kemitraan yang diterapkan oleh PT Pos Indonesia.
Pertemuan ini menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari FSPAI tertanggal 27 Desember 2024, yang mengungkap adanya sejumlah kebijakan kemitraan yang dinilai merugikan pekerja mitra perusahaan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VI DPR RI, pekerja mitra PT Pos Indonesia menghadapi beberapa masalah serius, seperti perjanjian kerja yang tidak jelas, upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak terdaftarnya mereka dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Ganjar Pranowo Pertanyakan Hasil Penghitungan Cepat Sementara
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh persoalan yang dihadapi para pekerja sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami di Komisi VI perlu mendengar dan memahami terlebih dahulu secara mendalam permasalahan ini. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan dan hak-hak pekerja dilindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Adisatrya dilansir dari dpr.go.id pada Senin (10/2).
Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI mempertimbangkan untuk memanggil manajemen PT Pos Indonesia guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai sistem kemitraan yang mereka terapkan. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut juga akan dilakukan guna memastikan tidak ada aturan yang merugikan pekerja.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Sadar Diri
Adisatrya menjelaskan bahwa evaluasi ini akan mencakup aspek hukum, kesejahteraan pekerja, serta dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis PT Pos Indonesia. Ia berharap pertemuan selanjutnya dapat menghasilkan solusi yang adil, sehingga kesejahteraan pekerja mitra tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.
Presiden FSPAI, Abdul Gofur, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi kesempatan bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang tergabung dalam FSPAI. Ia menyoroti perlunya regulasi ketenagakerjaan yang lebih transparan dan adil, khususnya di sektor jasa pengiriman.
“Kami menilai status kemitraan ini lebih banyak merugikan pekerja dibandingkan memberikan perlindungan yang layak. Tidak ada jaminan kerja yang jelas, gaji yang diterima masih jauh dari standar UMP, dan banyak dari mereka yang bahkan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tegas Gofur.