Ikuti Kami

Adrimin Kritisi Permen Pelarangan Penangkapan Udang Lobster

Permen tentang larangan penangkapan udang lobster dengan berat di bawah dua ons, itu diakui menyulitkan nelayan.

Adrimin Kritisi Permen Pelarangan Penangkapan Udang Lobster
Sejumlah pekerja menjaring udang vaname (Litopenaeus vannamei) saat panen di Desa Suak Pandan, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Senin (10/9). Pengusaha udang vaname mengaku, harga udang vaname kualitas ekspor naik dari Rp 95.000 per kilogram menjadi Rp 105.000 per kilogram seiring menguatnya nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah.

Jembrana, Gesuri.id – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jembrana, H Adrimin mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2017.

Permen tentang larangan penangkapan udang lobster dengan berat di bawah dua ons, itu diakui menyulitkan nelayan.

Baca: Angkat Perikanan, Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

Menurutnya, dengan adanya larangan itu, selain harga jual yang tidak sesuai dengan modal, para pembeli udang lobster di Denpasar sering menolak hasil budidaya.

“Apalagi jika bertujuan untuk diekspor. Mereka lebih memilih udang lobster yang berkembang alami di laut. Kalau tangkapan lobster sedang langka, baru mereka mau membeli hasil budidaya. Kondisi ini menyulitkan nelayan, karena di beberapa wilayah Jembrana lobster menjadi sumber pendapatan lumayan besar,” jelasnya.

Sementara secara terpisah, Ketua Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana Made Widanayasa mengatakan, aturan pembatasan berat udang lobster yang boleh ditangkap dan dijual nelayan kurang efektif di Jembrana.

Baca: Rokhmin: Potensi Pengelolaan Tambak Udang Belum Maksimal

”Peraturan tersebut banyak dikeluhkan nelayan tidak hanya di Jembrana tapi juga nelayan daerah lainnya.

Nelayan kami memang sulit untuk mendapat lobster dengan berat di atas dua ons,”tukasnya.

Quote