Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memberi penjelasan yang mendetail terkait program asimilasi dan integrasi, dengan pengeluaran dan pembebasan sekitar 30.000 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) dan Anak.
Asimilasi menurut Arteria, bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara bagi para WBP/Narapidana. Karena ini diatur secara limitative dan selektif terhadap beberapa hal. Pertama kelompok rentan (anak-anak, usia tua diatas 60 tahun, mengidap sakit kronis).
Kedua, Tindak pidana ringan dengan hukuman dibawah lima tahun penjara, dan ketiga sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara.
Baca: Tahanan Korupsi Bisa Bebas? Asalkan Ini ... Kata Herman
”Hal ini semata-mata bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak,” tegasnya.
Terlebih, dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran penyakit pandemik Covid-19 di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya terkait pandemik Covid-19.
PDI Perjuangan sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) termasu upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas di dalam melakukan supervisi terhadap WBP yang diasimilasi di rumah.
”Agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan,” jelas pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2012–2014) itu.
Khusus, kepada WBP/tahanan yang tidak mendapatkan Asimilasi di Rumah, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19.
Pertama, penguatan kesehatan (makanan dan suplemen) dan alat perlindungan diri bagi seluruh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Kedua, melakukan tes Covid-19 bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, baik bagi WBP/Tahanan maupun Petugas.
Ketiga, menjaga dan meningkatkan Kesehatan WBP/Tahanan, termasuk peningkatan kualitas asupan gizi, makanan, maupun suplemen bagi WBP/Tahanan.
Selanjutnya keempat, melakukan kerjasama dengan Kementerian dan Dinas Kesehatan untuk dilakukan upaya pendataan secara cermat terkait dengan keadaan kesehatan WBP, peningkatan kebersihan WBP/Tahanan dan kebersihan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Termasuk peningkatan layanan fasilitas kesehatan, pengecekan kesehatan secara berkala bagi Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan atau Rumah Tahanan serta senantiasa melakukan Pengawasan terhadap Potensi Penyebaran Penyakit pada WBP/Tahanan
Kelima, menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam rangka mencegah, meminimalisir dan mengatasi penyebaran dan penularan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
PDI Perjuangan, lanjut Arteria Dahlan memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respon cepat Kementerian Hukum dan HAM di dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020.
Baca: Pemerintah Siap Pulangkan 30 Ribu Napi, Ini Syaratnya
Ini secara jelas merupakan upaya penanganan Covid-19 di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Baik dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
”Termasuk menyediakan komponen lain, dari wastafel, hands sanitizer, bilik desinfektan, dan blok isolasi mandiri), pemenuhan fasilitas atau Alat Pengaman Diri (APD) bagi seluruh Petugas Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Arteria Dahlan.