Jakarta, Gesuri.id - Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (DEWAS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Selasa (25/06).
Kedatangan kami untuk menanyakan bagaimana kelanjutan laporan yang kami ajukan dan diterima oleh Dewas KPK pada tanggal 19 Juni 2024, sekaligus pada kesempatan ini Kami membawa alat bukti baru guna untuk memperkuat laporan kami, Ujar Ketua AGPH Prabu Sutisna.
Dalam laporan kami pada tanggal 19 Juni 2024, “Komisioner DEWAS tidak ada di kantor, dikarenakan ada Rapat Kerja di luar kota, dan disuruh untuk datang kembali hari ini,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Prabu menduga kuat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Terlapor melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KHUAP), sehingga Terlapor diduga kuat terjaring pelanggaran kode etik berdasarkan PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021. Ia pun berharap DEWAS KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dari AGPH. Ungkap Ketua AGPH
“Poin penting dari laporan kami kata Syukur Destieli Gulo yaitu adanya dugaan kuat pada Terlapor melakukan pelanggaran kode etik tentang nilai profesionalisme dan integritas yang diatur dalam PERDEWAS No. 2 Tahun 2021, dan Perdewas No. 3 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap nilai profesionalisme berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana,” ucap Sekretaris AGPH.
"Diketahui pada saat terlapor melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang berada di bawah penguasaan Kusnadi, padahal tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas," ungkapnya.
Dikhawatirkan proses hukum yang melanggar hukum acara menjadi cacat formil dan segala bukti-bukti yang diperoleh KPK dapat digugurkan melalui putusan Praperadilan.
Adapun pelanggaran terhadap nilai integritas berkaitan dengan cara Terlapor memanggil saudara Kusnadi yang seolah-olah pada saat itu Kusnadi dipanggil oleh Hasto, sehingga Kusnadi terkesan dikelabui. Padahal seharusnya Terlapor berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas.
“Hal tersebut tentu tidak elok, karena menjadi pertanda KPK tidak serius dalam melakukan tugasnya, serta dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat yang sudah menaruh harapannya pada KPK untuk menghapus kejahatan tindak pidana korupsi di negeri ini," tutup Syukur Destia Gulo
Oleh sebab itu, kami meminta agar DEWAS KPK segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan kami.