Ikuti Kami

Agus Minta ke Sekolah di Pringsewu Jalankan Arahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Ijazah merupakan hak dari setiap siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah, tempatnya menimba ilmu pengetahuan.

Agus Minta ke Sekolah di Pringsewu Jalankan Arahan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPRD Pringsewu meminta kepada SMAN dan SMKN di Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan apa yang jadi arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terkait dengan masalah pemberian ijazah yang di tahan.

Sebab, ijazah merupakan hak dari setiap siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di bangku sekolah, tempatnya menimba ilmu pengetahuan.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas 

“Untuk sekolah negeri, berikan ijazah itu tanpa ada pungutan biaya. Sementara, untuk masalah ijazah di sekolah swasta yang masih tertahan, saya menghimbau bangun komunikasi yang baik antara keluarga peserta didik dengan pihak sekolah guna menemukan win win solution”, ucap Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, Jumat (21/2).

Menurut Agus Irwanto, sekolah swasta menahan ijazah bukan serta merta tidak memiliki alasan dan pertimbangan. 

Sebab, sebagai sebuah sekolah swasta, mereka pastinya memiliki kebutuhan operasional yang harus bisa ditutupi dan keluarkan.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

“Misalnya, seperti bayar tenaga guru dan staf dan kebutuhan operasional lainnya yang sifatnya mandiri”, terang Agus Irwanto seperti yang dikutip melalui laman lampungrayanews.com.

Pernyataan dan sikap dari Komisi IV DPRD Pringsewu ini menyikapi keluhan walimurid yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah dan belum diberikan.

Quote