Ikuti Kami

Agus Setiawan Minta Wali Kota Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan

Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan.

Agus Setiawan Minta Wali Kota Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan meminta agar Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan yang dinilainya sangat memberatkan di tengah ekonomi yang saat ini begitu sulit.

Sebab, politisi muda PDI Perjuangan itu menyebutkan, tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diberlakukan Wali Kota sebelumnya Bobby Afif Nasution dinilai sangat membebankan.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan tarif baru.

Adapun tarif parkir kendaraan yang baru, Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

“Tarif parkir yang diterapkan Dishub Medan saya pikir harus dievaluasi ulang oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Karena kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dan jangan makin kita tambah beban masyarakat,” kata Agus Setiawan, Jumat (25/4/2025).

Memang betul, katanya, dengan adanya kenaikan tarif parkir, Dishub Medan ingin menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Parkir.

Meski begitu, tambahnya, jangan justru keinginan untuk mendongkrak PAD justru membuat masyarakat Kota Medan makin ‘tercekik’.

“Saran saya, masih banyak cara lain untuk meningkatkan PAD. Mari kita (Pemko dan DPRD) duduk sama-sama mencari apa yang bisa kita cari sebagai sumber potensial untuk menambah PAD dari sektor parkir ini,” imbaunya.

Menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Medan bidang Ekonomi ini, kenaikan tarif parkir justru dinilainya makin menguntungkan bagi juru parkir (jukir) liar yang mengutip parkir khususnya tepi jalan. 

Sebab, katanya, banyaknya laporan masyarakat yang diterima, justru para jukir liar yang tanpa menggunakan badge nama atau tanpa karcis juga mengutip parkir ke masyarakat dengan tarif sama seperti yang diberlakukan Dishub Medan.

“Ini artinya sama saja retribusi parkir yang diharapkan bisa mendongkrak PAD justu tetap bocor, dan ini sekali lagi saya harapkan Wali Kota Medan harus tegas dan diminta untuk kaji ulang penerapan tarif parkir tepi jalan yang saat ini sangat meresahkan masyarakat Medan,” jelasnya.

Agus Setiawan juga kembali mengingatkan Dishub Medan untuk segera menertibkan para juru parkir (jukir) liar yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Saya berharap Dishub Medan harus segera tertibkan jukir liar ini dengan melibatkan aparat kepolisian. Karena jelas apa yang dilakukan jukir liar itu adalah pungutan liar (pungli), dan ini harus ditindak tegas,” ucapnya.

Masih dalam kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan Medan ini akan mendorong agar Wali Kota Medan segera menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui pandangan umum partainya yang disampaikan pada rapat paripurna di DPRD Medan.

“Ya, karena penurunan tarif parkir tepi jalan ini sangatlah harus segera dilakukan Wali Kota Medan, dan akan kami (PDI Perjuangan) sampaikan juga dalam paripurna DPRD Medan,” pungkasnya.

Sumber: nusantara-news.co

Quote