Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan selain mempertahankan tarif PBB, pihaknya juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.
"Salah satu program utama kami adalah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini," ujar Agustina di Semarang, Rabu (19/3).
BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Selain itu, Pemkot Semarang juga membebaskan PBB bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta. Sementara bagi warga yang membayar PBB lebih awal, yaitu pada Maret hingga Mei 2025, diberikan diskon sebesar 10 persen sebagai bentuk apresiasi.
Tak hanya itu, warga yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut otomatis akan masuk dalam undian berhadiah, dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta berbagai hadiah elektronik.
BaCa: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
"Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembangunan Kota Semarang. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat ikut serta dalam pembangunan kota," tambahnya.
Selain itu untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Semarang menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk layanan online, kantor pos, serta bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.