Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng menyampaikan jika dalam upaya melakukan harmonisasi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Komisi X DPR RI memutuskan untuk mengganti format RUU dari format penggantian menjadi format perubahan. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dari Badan Legislasi (Baleg) dan hasil konsultasi dengan pimpinan Baleg.
Penjelasan hasil kajian Baleg yang disampaikan secara tertulis kepada Komisi X telah dibahas bersama oleh tim tenaga ahli (TA) dari Baleg dan Komisi X. Proses revisi dan perubahan tersebut juga telah disampaikan oleh tim TA Baleg.
"Naskah akademik dan draft perubahan telah kami kirimkan kepada Baleg. Dalam penjelasan ini, kami ingin menyampaikan poin-poin perubahan sistematika RUU versi perubahan," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (BALEG) DPR Rapat Pleno pengambilan Keputusan RUU Kepariwisataan, Senin (8/7).
Agustina juga menyampaikan jika RUU tersebut terdiri dari 17 bab dengan rincian sebagai berikut: 5 bab judulnya tetap, 9 bab mengalami perubahan judul, 11 bab merupakan bab baru, 3 bab dihapus, termasuk 6 pasal yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan 3 pasal yang dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan dalam versi ini.
"Karena perubahan yang demikian signifikan, semua pasal berubah,"ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap penyempurnaan yang dilakukan oleh tim ahli Baleg dan menyatakan menerima hasil kajian tersebut. Mereka berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman mengenai substansi pengaturan dalam RUU Kepariwisataan.
Kami sangat mengharapkan pandangan dan masukan dari para anggota Baleg untuk lebih menyempurnakan draf RUU ini.
“Dengan harmonisasi dan revisi ini, diharapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan pariwisata di Indonesia,” tutupnya.