Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang juga Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan harus direvisi, karena undang-undangnya ada yang tidak adil.
Baca: Sabotase? Ahok Heran Tanki Tebal Pertamina Bisa Kena Petir
Menurut Ahok, terkait BPK ia mengaku bahwa dirinya sudah sangat kenyang berurusan dengan hukum, sehingga sangat mengetahui seluk beluk dalam permainan aturan di Indonesia.
Bahkan Ahok menjelaskan bahwa tidak ada pejabat yang berani berbicara atas permintaan BPK untuk direvisi undang-undangnya, kecuali dirinya sendiri.
Dikutip dari kanal YouTube Panggil Saya BTP yang dibagikan pada Minggu (20/11), Ahok menerangkan bahwa dirinya sudah kenyang untuk berurusan dengan panggilan hukum di Indonesia.
"Kalau dalam hukum, karena saya suka dipanggil-panggil juga kan," ujarnya.
"Dipanggil jaksa, polisi, BPK, saya sudah kenyang juga dipanggil-panggil gini," sambungnya.
Diakui oleh Ahok bahwa BPK rupanya tak mengizinkan pihak ke tiga untuk ikut memutuskan.
"Ini semua putusan ada di BPK, dan mereka tidak punya dikasih undang-undang BPK itu tidak boleh dia ada pihak ketiga," jelasnya.
"Melakukan perhitungan, dia putuskan A, harus terima A. Selesai Anda," sambungnya.
Ahok pun merasa tidak adil lantaran bila ingin melakukan penolakan pada putusan BPK, maka akan diarahkan kepada sebuah badan yang juga bagian dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Anda kalau mau challenge, ada namanya badan kehormatan itu atau apa, BPK juga," ungkapnya.
"Saya enggak suka Anda, lapor kepada Anda. Coba gimana? Enggak fair itu," sambungnya.
Hal tersebut membuat Ahok menginginkan BPK dapat direvisi kembali layaknya KPK.
"Makannya saya bilang, kala orang dulu mempermasalahkan KPK mesti direvisi undang-undangnya," ujarnya.
"Saya kira, BPK harus direvisi undang-undangnya juga," sambungnya.
Bahkan Ahok mengaku bahwa tidak ada pejabat yang berani meminta BPK untuk melakukan revisi seperti yang dilakukannya.
Baca: Ima: Rehabilitasi Sekolah di Era Ahok Dilakukan Secara Total
"Saya kira enggak ada pejabat publik yang berani ngomong seperti itu, saya ngomong jujur," jelasnya.
"Anda harus revisi undang-undang BPK. Kenapa? Kenapa bisa juga ada oknum di BPK atau oknum di BUMN," sambungnya.
Ahok menjelaskan bahwa hal tersebut terbukti adanya bagian dari BPK atau BUMN yang bisa masuk penjara.
"Terbukti bisa masuk penjara tuh. Pejabat di BPK juga ada yang masuk penjara, artinya ada oknum kan," pungkas Ahok. Dilansir dari pikiranrakyatcom.