Kuala Kurun, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar mengingatkan kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Terlebih pada tahun 2024 ini Pemerintah Daerah Gumas telah menyetujui adanya kenaikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan tunjangan BPD, kata dia saat dihubungi di Kuala Kurun, Selasa (21/5/2024).
“Kenaikan tersebut mestinya juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya itu.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap kenaikan akan memacu perangkat desa dan BPD di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, untuk semakin bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Khususnya kades. Kinerja mereka saya harap semakin baik, karena mereka tahun ini ada kenaikan siltap dan juga mendapat motor dinas,” kata pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat itu.
Diapun mengingatkan perangkat desa dan BPD agar terus menjalin kerja sama yang harmonis, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono mengatakan siltap perangkat desa dan tunjangan BPD mengalami kenaikan yakni masing-masing sebesar Rp250 ribu.
“Siltap kepala desa yang sebelumnya sebesar Rp3,5 juta per bulan pada tahun 2024 ini naik Rp250 ribu menjadi Rp3,750 juta per bulan. Nilai yang sama juga berlaku bagi penjabat (pj) kades,” kata dia di Kuala Kurun, Kamis (16/5).
Untuk siltap sekretaris desa dari yang sebelumnya sebesar Rp2,8 juta per bulan naik menjadi Rp3 juta 50 ribu per bulan, siltap kepala urusan (kaur) dari yang sebelumnya Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,750 juta per bulan.
Siltap kepala seksi (kasi) dari yang sebelumnya sebesar Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,750 juta per bulan, dan siltap staf perangkat desa dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,350 juta per bulan.
Untuk tunjangan ketua BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp2,3 juta per bulan naik menjadi Rp2,550 juta per bulan, tunjangan wakil ketua BPD dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,350 juta per bulan.
“Tunjangan sekretaris BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,9 juta per bulan naik menjadi Rp2,150 juta per bulan, sedangkan tunjangan anggota BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,7 juta per bulan naik menjadi Rp1,950 juta per bulan,” demikian Inda.