Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat diskresi khusus bagi jaksa-jaksa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Itu, lanjutnya, sebab penegakan hukum di Indonesia diakuinya belum memenuhi rasa keadilan.
Baca: Burhanuddin Catat Sejarah Pertama! Bongkar Korupsi BUMN
"Jujur, kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Kami, Kejaksaan, dalam penegakan hukum hanya berdasarkan yuridis formal," kata Burhanuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
"Karena itu, saya akan membuat satu diskresi, diskresi yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," ia menambahkan.
Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita ambil dari butir Pancasila yang menjadi dasar diskresi, jadi secara garis besar penegak hukum dapat penguatan nilai Pancasila itu akan tercermin," jelas Burhanuddin.
Jika diskresi ini berjalan, ia yakin tidak ada lagi ada masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Ini suatu penuntutan yang tidak mengacu pada Pancasila padahal seharusnya hak-hak rasa adil masyarakat dapat menerimanya," ujarnya.
Baca: ST Burhanuddin Ingatkan Jajarannya "Jangan Nakal" !
Burhanuddin mencontohkan karena persoalan yuridis formal muncul-lah kasus seorang kakek yang dihukum karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.
"Saya tidak bisa menyalahkan jaksa di daerah yang menghukum kakek tersebut, karena memang mereka menjalankan yuridis formal, tapi saya rasa keadilan belum tercipta dari penegakan hukum seperti ini," sambungnya.