Tanjung Selor, Gesuri.id - Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 sebesar Rp 2,78 triliun, sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada beberapa persyaratan untuk dapat dilakukannya perubahan APBD tersebut.
Baca Puji Mahasiswa yang Kritis, Hasto Ingatkan Pahami Masalah
"Adapun dasar perubahan APBD itu salah satunya sudah ada laporan realisasi semester pertama APBD tahun 2022," ujar Albertus pada rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2022 di Tanjung Selor, Rabu (6/9).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan catatan DPRD Kaltara, Pemprov Kaltara telah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, program subsidi ongkos angkut (SOA), baik itu yang barang maupun orang atau penumpang dapat dijalankan melalui APBD-P Kaltara tahun ini.
Baca Batu Pertama Kantor Partai di Kolaka, Ini Pesan Bu Mega
"Kalau dari kami di DPRD, tentu akan sangat mendukung sepenuhnya agar itu dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, infrastruktur jalan di wilayah perbatasan yang hingga kini masih belum optimal juga menjadi atensi khusus legislatif. Harapannya, ini bisa jadi program prioritas untuk dikerjakan ke depan.
"Termasuk perlu ada harmonisasi untuk menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan bersama ini," pungkasnya.
Kurator Nanda.