Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Dorong Peran Bulog dan BUMDes Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Tujuan efisiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seharusnya selaras dengan Asta Cita ke-2.

Alex Indra Lukman Dorong Peran Bulog dan BUMDes Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai bahwa semangat efisiensi yang diharapkan dalam aturan baru tersebut justru berpotensi mempersulit petani dalam mengakses pupuk bersubsidi.

“Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini, akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut,” ungkap Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/2).

Alex Indra Lukman menekankan bahwa tujuan efisiensi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seharusnya selaras dengan Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, yaitu mencapai ketahanan pangan.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Untuk mewujudkan hal ini, ia mengusulkan agar Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berperan aktif dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

“Bulog itu, penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak untuk ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Alex menambahkan, pemanfaatan BUMDes sebagai pengecer pupuk bersubsidi juga akan efektif karena keberadaannya yang telah didukung oleh Dana Desa.

Politisi dari PDI Perjuangan Sumatera Barat ini menegaskan bahwa penunjukan Bulog dan BUMDes tidak akan menimbulkan monopoli. 

“Pupuk ini, harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya,” terangnya. Ia membandingkan dengan barang yang tidak disubsidi, di mana pengaturan tata niaga yang ketat dapat dianggap sebagai monopoli.

Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sendiri bertujuan untuk memastikan ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi. Jenis pupuk yang termasuk dalam subsidi adalah Urea, NPK, organik, SP 36, dan ZA.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme pasar yang melibatkan pihak swasta. Alex menilai sistem ini membebani petani secara finansial dan seharusnya dihindari untuk barang yang disubsidi negara.

“Sudah seharusnya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktek dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat,” tegasnya.

Dengan usulan melibatkan Bulog dan BUMDes, Alex Indra Lukman berharap tata niaga pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efisien, tepat sasaran, dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Quote