Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Kritik Dalil "Tanah Musnah" Sebagai Dasar Hukum Pembangunan Pagar Laut

Menurut Alex, dalil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Alex Indra Lukman Kritik Dalil
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan dalil "tanah musnah" sebagai dasar hukum pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Menurut Alex, dalil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap 

“Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi tersebut belum berstatus tanah musnah?” ungkap Alex saat berada di Padang, Selasa (28/1).

Pernyataan ini terkait pembatalan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pencabutan sertifikat ini dilakukan saat Nusron meninjau langsung lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat lalu.

Alex merujuk mitos dalam Pustaka Raja Purwa karya Ronggowarsito, yang menyebut adanya daratan bernama Sunda Besar di Indonesia pada masa lampau. Akibat letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi, daratan tersebut pecah menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan seperti yang dikenal sekarang.

“Kalau dasar mitos itu dijadikan alas hak, lalu ada cap kaki Badak Bercula Satu, bukan tidak mungkin orang bisa mengklaim sertifikat kepemilikan atas laut yang dulunya bernama daratan Sunda Besar,” kata Alex. 

Sindiran tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 tentang kriteria tanah musnah. Kriteria itu meliputi: tanah yang berubah bentuk karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Artinya, sudah saatnya pemerintah terbuka dengan asal-usul pemagaran laut ini. Tak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Alex, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat. 

Alex menyoroti bahwa praktik serupa, yaitu pengkaplingan laut untuk reklamasi, juga ditemukan di Surabaya, Makassar, dan Bali. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan tafsir jelas soal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jangan main-main dengan laut kita. Laut itu milik publik, bukan untuk dikuasai segelintir pihak,” ujar Alex dengan tegas.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Menurut Alex, pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang diduga kuat melanggar hukum karena tidak memiliki perizinan berusaha dan menyebabkan perubahan fungsi ruang. Ia menyerukan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini.

“Pansus perlu dibentuk agar kasus ini bisa diungkap secara transparan dan tidak ada pihak yang bermain di balik layar,” imbuhnya.

Quote