Ikuti Kami

Alex Indra Lukman Sosialisasi UU Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

Narasumber menyampaikan hutan perlu diselamatkan dan dijaga yang mana hutan di Indonesia itu sendiri adalah paru paru dunia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menggelar sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Km Tuapeijat, dengan Narasumber langsung oleh anggota DPRD Mentawai dari Partai PDI Perjuangan Hendrikus Erick dan Staf Ahli DPR RI Alex Indra Lukman yakni Jonatan Sirait.

Dalam sosialisasi, narasumber menyampaikan hutan perlu diselamatkan dan dijaga yang mana hutan di Indonesia itu sendiri adalah paru paru dunia.

Sosialisasi ini terkait memberikan pemahaman Kepada masyarakat dengan maraknya pembalakan hutan lewat beberapa izin perusahaan yang secara kasat mata melanggar aturan di lapangan.

“Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang diwajibkan disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya”, ujar Anggota DPRD Mentawai Hendrikus Erick dalam penyampaian sosialisasi kepada peserta. Selasa (22/04)

Kegiatan ini adalah upaya menjaga kelestarian hutan, maka lewat sosialisasi Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat perseorangan atau perusahaan agar hutan tidak dirusak dengan cara melanggar aturan hukum yang berlaku, tutur Erick.

Sosialisasi UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini bertujuan menjamin kepastian hukum bagi pengelola dan yang mendapatkan izin dari pemerintah.

Diharapkan untuk perusahaan yang mendapatkan izin untuk mengelola hutan yang akan diambil hasilnya harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan jangan sampai dilapangan ada pelanggaran. Maka diharapkan dapat memastikan izin bagi perusahaan yang mengambil hasil hutan yang sesuai izin yang diperoleh, ujar Narasumber itu.

“Kita harus menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan beserta ekosistemnya untuk menjamin manfaat jangka panjang serta mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial dan ekonomi," tandasnya.

Quote