Ikuti Kami

Alex Soroti KKP Tak Ada Deteksi Dini Terkait Pemasangan Pagar Laut

Alex Indra Lukman mengingatkan jajaran pejabat KKP untuk berkerja dengan sungguh-sungguh.

Alex Soroti KKP Tak Ada Deteksi Dini Terkait Pemasangan Pagar Laut
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti deteksi dini terkait pemasangan pagar laut yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat. 

Alex heran pemagaran laut di Tangerang tak bisa dideteksi sedini mungkin.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

"Sejak awal kemunculannya, keberadaan pagar laut sudah menghina akal sehat publik. Bagaimana bisa KKP tidak mendeteksi pembuatan pagar laut sementara ikan dan kapal bisa terpantau dengan jelas," kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/2).

Alex menyebut sejauh ini KKP bisa mengungkap lebih dari 190 kasus yang mayoritas dilakukan oleh perusahan. Namun, ia menyesalkan untuk permalasahan pagar laut KKP hanya menyebut inisial dan tidak secara mendetail.

"Sebelumnya ada 196 kasus yang sudah diungkap oleh KKP. Dari ratusan kasus tersebut, pelakunya selalu perusahaan dan KKP bisa menyebutkan secara rinci siapa saja pelakunya. Tapi, dalam pengungkapan kasus pagar laut ini hanya disebut inisial. Tentu hal ini menghina akal sehat," kata Alex.

Ia mengingatkan jajaran pejabat KKP untuk berkerja dengan sungguh-sungguh. Alex tak ingin rasa kepercayaan publik hilang lantaran kasus pagar laut yang sulit terungkap.

"Namun, kita tidak bisa terus-menerus terpaku pada masalah ini, saatnya bergerak maju. Kepada para menteri, wakil menteri dan seluruh pejabat yang berwenang, ingatlah sumpah dan janji jabatan yang pernah kita ucapkan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas 

"Jalankan amanah dengan sungguh-sungguh. Ungkap siapa 'dalang' atau yang saya sebut 'production house' di balik pembuatan pagar laut ini. Jangan sampai publik kehilangan rasa percaya dan marah," imbuhnya.

Adapun Menteri KP Sakti WahyuTrenggono sudah menindaklanjuti keterlibatan Kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang. Sakti mengatakan Kepala Desa Kohod yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihaknya.

Quote