Ikuti Kami

Ali Badrudin Harap Pemanfaatan Dana Desa Digunakan Sesuai Aturan

Diketahui di Kabupaten Pati, bantuan dana desa (DD) hingga saat ini masih disalurkan terhadap 401 desa.

Ali Badrudin Harap Pemanfaatan Dana Desa Digunakan Sesuai Aturan

Pati, Gesuri.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengimbau dana desa digunakan sesuai dengan aturan, sebab menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan kemajuan desa.

Diketahui di Kabupaten Pati, bantuan dana desa (DD) hingga saat ini masih disalurkan terhadap 401 desa.

“Itu harus, sesuai dengan peruntukannya. Dana Desa harus dipergunakan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” ucap Ali, baru-baru ini.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut pengelolaan dana desa harus transparan, untuk menghindari adanya penyelewengan dana.

Ali menekankan dana desa harus digunakan sesuai aturan dan tepat waktu.

“Dana Desa di masing-masing desa jangan sampai diselewengkan dan harus tepat waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Agustin selaku Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Dispermades Kabupaten Pati menyampaikan terdapat aturan tentang penggunaan dana desa 2024, yaitu Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa.

“Yang ditentukan penggunaannya ini yang pertama digunakan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT paling banyak 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, untuk pencegahan dan penurunan stunting (kalau ini sesuai skala prioritas desa),” jelas Agustin.

“Yang tidak ditentukan penggunaannya itu untuk sektor prioritas desa sesuai dengan potensi,” imbuh dia.

Sumber

Quote