Ikuti Kami

Amien Rais Minta Luhut Mundur? Wewenang Presiden Jokowi

Presiden Jokowi yang memiliki wewenang atau hak prerogatif untuk menentukan perombakan kabinet atau reshuffle menteri.

Amien Rais Minta Luhut Mundur? Wewenang Presiden Jokowi
Ilustrasi. Amien Rais (kiri), Presiden Jokowi (kanan). (sumber: seriau.com)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan tidak mempersoalkan pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais yang meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk mundur.

Baca: Adian Minta Ketua BEM SI Baca Penculikan-Pembunuhan Era Orba

Hal tersebut dinilai sebagai sikap untuk mengritisi Luhut sebagai menteri yang belakangan ramai berbicara soal wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode.

"Sebagai ekspresi sikap kritis, tak ada masalah. Memang ada harapan tinggi terhadap standar etis pejabat negara, apalagi pejabat penting seperti Pak Luhut," kata Hendrawan saat dihubungi Gesuri, Senin (18/4).

Hendrawan melanjutkan, Luhut memang dikenal sebagai menteri yang dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia juga tak memungkiri bahwa Luhut adalah orang yang menjadi andalan Jokowi dalam kabinet.

Oleh karena itu, Hendrawan menyerahkan sepenuhnya terkait nasib Luhut kepada Presiden Jokowi.

Baca: Anies Memalukan, 132 Ribu Lebih Warga DKI Miskin Ekstrem

Sebab, Jokowi lah yang memiliki wewenang atau hak prerogatif untuk menentukan perombakan kabinet atau reshuffle menteri.

"Jadi, biar presiden sendiri yang menilainya. Ini wilayah prerogatif presiden," pungkas anggota Komisi XI DPR itu.

Quote