Ikuti Kami

Anak Agung Gde Anom Ingatkan Eksekutif Siapkan Perbup, Efektifkan Pelaksanaan Kebijakan

Segera menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah ditetapkan antara eksekutif dengan lembaga Dewan.

Anak Agung Gde Anom Ingatkan Eksekutif Siapkan Perbup, Efektifkan Pelaksanaan Kebijakan

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom menyorot beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung yang sudah lama dibuat belum diikuti dengan peraturan bupati (Perbup).

Ia pun minta pihak eksekutif segera menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah ditetapkan antara eksekutif dengan lembaga Dewan. Eksekutif diminta menginventarisasi sejumlah Perda yang belum dijabarkan ke dalam Perbup.

Menurut Gung Anom, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini, Perda penting ditindaklanjuti dengan Perbup karena berkaitan dengan implementasi dan efektivitas hukum di daerah. Ia menyampaikan,Perda pada umumnya berisi norma atau kebijakan yang lebih umum dan luas.

Agar kebijakan tersebut bisa diterapkan secara lebih efektif di daerah, maka kata Gung Anom, peraturan bupati diperlukan untuk memberikan rincian teknis, petunjuk pelaksanaan serta aturan-aturan yang lebih operasional.

Peraturan bupati dapat mengatur lebih lanjut tentang tata cara,prosedur dan mekanisme yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan yang tercantum dalam Perda.

“Saya lihat masih ada sejumlah Perda yang belum dibuatkan Perbup,” kata Gung Anom, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, peraturan bupati dapat  mengatur mekanisme pengawasan yang lebih rinci dan efisien terhadap pelaksanaan Perda. Bagi Gung Anom, dengan adanya peraturan bupati maka pengawasan terhadap kebijakan daerah bisa lebih fokus dan terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan.

Peraturan bupati juga bisa mengatur sanksi atau tindakan tegas terhadap yang melanggar. Sekaligus memberikan kepastian atas konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Sebelumnya pihak eksekutif-legislatif menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025. Sebanyak 17 Ranperda disepakati akan dibahas tahun 2025. Dari jumlah itu, 11 Ranperda merupakan usulan pihak eksekutif dan 6 usulan DPRD.

Dari 17 Ranperda itu,3 Ranperda terkait pencabutan Perda yakni, Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.

Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges. Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Sumber: wartabalionline.com

Quote