Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahana, meminta kasus dugaan korupsi PT Indofarma (INAF) Tbk. agar tak ditutup-tutupi.
Menurutnya, kerugian yang terjadi di Indofarma disebabkan oleh adanya transaksi jual beli fiktif dan adanya penyimpangan dana deposito dan tak adanya studi kelayakan terhadap kemampuan customer.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
"Memang penyebab rugi daripada Indofarma itu pertama melakukan transaksi jual beli fiktif," tegas Ananta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Bio Farma (Persero), Dirut PT Kimia Farma Tbk, Dirut PT Indofarma Tbk, dan Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Kemudian, lanjut dia, menempatkan dana deposito atas nama pribadi untuk di koperasi simpan pinjam nusantara.
"Lalu, soal kerja sama tanpa studi kelayakan analisa kemampuan keuangan customer," ungkapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Ananta menyesalkan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 371,83 miliar, menurutnya tak akan ada korupsi jika tak ada penyebabnya.
"Tetapi ada peribahasa bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api, barangkali yang terlibat adalah ya lingkaran-lingkaran Indofarma atau oknum-oknum itu," ucapnya.
"Jadi saya kepingin tahu sebetulnya siapa, bagian apa yang melakukan dan itu tujuannya apa?" imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (HPL) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika terindikasi fraud.
INAF bersama anak usahanya terindikasi melakukan transaksi jual beli fiktif pada unit bisnis Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan menempatkan dana deposito atas nama pribadi ke Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.
Baca: Ganjar Jelaskan Maksud Kunjungan ke Setiap Pelosok di Indonesia
Selain itu, INAF juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction. Bahkan INAF disebut telah melakukan pinjaman online.
Tak berhenti sampai di situ, BPK juga menemukan adanya windows dressing laporan keuangan perusahaan.
INAF juga dilaporkan membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG.