Jakarta, Gesuri.id - Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, DPRD Kota Surabaya minta agar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memberikan label khusus untuk lapak hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan mengenai penjualan hewan kurban.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno merinci sejumlah persyaratan itu. Di antaranya lapak yang telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS).
Baca: Full Semringah, Ganjar Pranowo Hadiri Rakernas PDI Perjuangan V
Label tersebut, dapat berupa stiker yang tertempel di lapak penjualan hewan kurban. “Ada media lainnya yang digunakan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa lapak tersebut sudah memenuhi ijin penjualan hewan kurban. Serta hewan kurbannya sehat dan aman untuk dikonsumsi,” ujar Anas Karno di Surabaya, Sabtu (15/6/2024).
Anas juga menjelaskan, dengan adanya label ataupun media lainnya yang digunakan oleh pemkot melalui DKPP, akan memudahkan masyarakat Kota Surabaya untuk mendapatkan hewan kurban yang sehat, berkualitas, dan aman untuk dikonsumsi.
“Masyarakat jadi tidak perlu bingung lagi untuk mencari hewan kurban yang sehat dam berkualitas, karena biasanya mulai tiga hari menjelang Iduladha, masyarakat akan ramai mendatangi lapak hewan kurban,” ungkap legislator yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sebelumnya, Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan, terdapat 103 pedagang yang telah mengajukan rekomendasi untuk membuka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon tersebut, 67 di antaranya pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.
“Yang telah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” papar Antiek.
Baca: PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025
Dia juga menerangkan, jumlah hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang tersebut adalah sebanyak 702 ekor. Dengan rincian, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.
“Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” urainya.
Antiek mewakili Pemerintah Kota Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk dapat memilih lapak pedagang hewan kurban yang sehat dan telah dilengkapi SKKH.