Palangka Raya, Gesuri.id - Legislator DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kalteng, Andina Theresia Narang mendorong DPR RI agar bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Bupati Asmat Pacu Sinergitas Credit Union Bantu UKM Agats
"Kami harap rekan-rekan di DPR RI bisa secepatnya memparipurnakan RUU TPKS itu supaya bisa disahkan menjadi UU di tahun 2022 ini. Dengan begitu dapat memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di Indonesia khususnya Kalteng," ucap Andina, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, di Kalteng sendiri permasalahan terkait kekerasan terhadap perempuan dan juga anak serta masalah perkawinan dini masih banyak ditemui. Sehingga, dengan adanya UU TPKS ini diharapkan kejadian seperti itu dapat ditekan.
Di sisi lain sebut dia, apabila RUU itu nantinya telah disahkan menjadi UU, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda). Sehingga, untuk penerapan UU itu di daerah bisa berjalan optimal.
Baca Komarudin Janji Perjuangkan Aspirasi DOB Tokoh Adat Biak
"Jika sudah sah menjadi UU kami akan tindaklanjuti supaya aturan ini dapat memberikan payung hukum dan perlindungan bagi kaum perempuan di Kalteng," ungkap perempuan yang akrab di sapa nana.
Dirinya berharap, dengan adanya RUU TPKS ini kedepan tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi dapat ditekan khususnya di Bumi Tambun Bungai. Selain itu, untuk meminimalisir kasus seperti itu juga memerlukan peran semua pihak, terutama di lingkungan keluarga.