Ikuti Kami

Andre Werembinan Akan Tinjau Regulasi Terkait Minuman Tradisional Khas Maluku 'Sopi'

Ini merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar.

Andre Werembinan Akan Tinjau Regulasi Terkait Minuman Tradisional Khas Maluku 'Sopi'
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait minuman tradisional khas Maluku yaitu Sopi.

Hal ini merespons keluhan masyarakat dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar, yang mengadu langsung ke DPRD karena sopi kerap disita dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

Menurut Taborat, banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari produksi dan penjualan sopi, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku.

“Di satu sisi, ada peningkatan ekonomi masyarakat dari penjualan sopi. Tapi di sisi lain, ada aturan yang melarang. Ini menjadi dua sisi yang saling bertabrakan,” kata Werembinan/Taborat, Kamis (20/3/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, meskipun penjualan sopi menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian turun-temurun, tetap diperlukan regulasi yang jelas agar tidak bertentangan dengan hukum.

“Polisi menyita sopi itu tidak salah karena memang ada aturan yang melarang. Tapi ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak, maka perlu dicari titik tengahnya. Kami di DPRD akan mencoba membahas hal ini di tingkat regulasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Manado yang telah memiliki mekanisme perizinan untuk minuman tradisional serupa.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi rujukan agar produksi dan penjualan sopi bisa dilakukan secara legal, dengan syarat tertentu seperti pelabelan, pengemasan, serta batasan produksi.

Taborat menegaskan, langkah ke depan bisa berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Saya mendukung agar masyarakat tetap bisa memproduksi sopi sebagai bagian dari tradisi. Tapi aturan juga harus ditegakkan. Maka perlu dibahas di tingkat regulasi agar produksi tetap dalam batas dan bisa diawasi,” pungkasnya.

Sumber: www.tribun-maluku.com

Quote