Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi perjuangan mahasiswa yang memprotes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini.
BaCa: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
"Sebagai pihak yang sejak awal mengkritisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, kami tentu memberi apresiasi kepada perjuangan-perjuangan mahasiswa," kata Andreas.
Selain itu Andreas menyarankan Kemendikbud Ristek mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024.
"Ini dimaksudkan agar tidak ada PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) atau PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang menggunakan regulasi ini sebagai dasar untuk menaikan UKT," ujarnya.
Dia juga meminta Kemendikbud Ristek untuk berkomunikasi dengan pimpinan PTNBH atau PTNBLU jika membutuhkan dana tambahan untuk peningkatan kualitas pendidikan melalui sumber pembiayaan lain.
Hal itu, kata Hugo, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan 89 UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengenai Pembiayaan dan Pengalokasian.
BaCa: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!
"Intinya, memperoleh pembiayaan dari sumber lain dan bukan dari mahasiswa," ungkapnya.
Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.