Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira mendorong pencabutan Permendikbud yang mendasari kenaikan UKT.
"Sehubungan pembatalan kenaikan UKT yang sudah diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai pihak yang sejak awal mengkritisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, kami tentu memberi apresiasi," ujar Andreas Hugo Pareira, Senin (27/5).
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Andreas memberikan saran sebagai bahan evaluasi Kemendikbud, salah satunya yakni pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Hal ini menurutnya diperlukan agar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) tidak menggunakan aturan tersebut untuk menaikkan UKT.
"Sebagai evaluasi terhadap kebijakan ini, saran kami agar; pertama, Kemendikbudristek mencabut terlebih dahulu Permendikbudristek no 2 tahun 2024," tuturnya.
"Ini dimaksudkan agar tidak ada PTNBH atau PTN-BLU yang menggunakan regulasi ini sebagai dasar untuk menaikan UKT," sambungnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!
Selanjutnya, Andreas juga meminta Kemendikbud untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan PTNBH, PTN-BLU maupun pihak-pihak yang membutuhkan tambahan dana. Ia menilai perlu adanya pembiayaan dari sumber lain.
"Kedua, Kemendikbudristek membicarakan dengan pimpinan PTNBH atau PTN-BLU dan bagi yang membutuhkan dana tambahan untuk peningkatan kualitas pendidikan diupayakan melalui sumber pembiayaan lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 dan 89 UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengenai Pembiayaan dan Pengalokasian. Intinya, memperoleh pembiayaan dari sumber lain, dan bukan dari mahasiswa," ujarnya.