Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan bahwa dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah disetujui oleh DPR RI, dapat memperkuat sektor keuangan yang ada.
Ia sendiri berharap kedua ADK baru tersebut dapat mendorong literasi keuangan dan juga mengedepankan perlindungan konsumen.
“Kita melihat bahwa untuk memperkuat pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mengembangkan industri yang berdaya saing, tapi juga di satu sisi bisa memberikan kontribusi perekonomian dan juga melindungi nasabah,” ujar Andreas usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Baca: Indah Kurniawati Dukung Penguatan Anggaran BPKP
Industri kripto dan modal ventura sendiri merupakan salah satu inovasi dalam teknologi keuangan, di mana keduanya memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Stabilitas sistem keuangan kripto sendiri cukup besar. Andreas mengatakan bahwa jumlah transaksi dan nasabahnya melebihi nasabah yang berada pada bursa saham.
“Kita tahu bahwa sebetulnya seperti kripto ini ternyata eksposur atau resiko terhadap stabilitas sistem keuangan cukup besar karena jumlah transaksinya dan jumlah nasabahnya melebihi nasabah yang di bursa saham, jumlahnya sudah hampir mendekati 1000 triliun. Sehingga memang dari segi perlindungan konsumen, maupun juga dari segi pemanfaatan juga betul-betul harus dilakukan pengawasan dengan baik, termasuk money laundering dan terutama menjelang tahun politik ini,” tutur legislator Dapil Jawa Timur V itu.
Andreas menilai bahwa aset kripto masih memiliki peraturan yang masih lemah, selain itu ia juga memberikan perhatian kepada persoalan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Dengan disetujuinya kedua ADK ini, Andreas berharap bahwa pertumbuhan industri dapat seimbang bersamaan dengan perlindungan konsumen yang ada, karena kripto dan modal ventura memiliki potensi yang besar terhadap inklusi keuangan.
“Investasi ilegal, kalau kita lihat di sisi mikro seperti pinjaman online (ilegal) kan marak sekali. Nah, harapannya adalah mereka (ADK OJK) bisa menyeimbangkan antara kepentingan pertumbuhan industri sekaligus juga perlindungan konsumennya melalui keseimbangan pengaturan kemudian juga pengawasan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung perihal adanya arbitrase peraturan (arbitrase regulatory) dalam dunia keuangan yang kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dalam hal ini Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mencontohkan permasalahan yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam. Aturan Koperasi Simpan Pinjam sendiri saat ini telah dicantumkan dalam UU P2SK.
Baca: Achmad Hidayat Dukung Perluasan Literasi Keuangan Digital
“Bahkan seperti koperasi simpan pinjam itu kan belum diatur secara khusus. Sehingga dengan demikian, mereka para pelaku itu, memanfaatkan apa yang disebut arbitrase regulatory. Dia masuk ke tempat yang pengaturannya lemah dan dia memanfaatkan hal tersebut. Di sinilah dengan adanya dua ADK itu, kita bisa segera tutup dan diperkuat sehingga celah itu tidak dapat digunakan oleh para petualang di sektor keuangan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
DPR RI telah menetapkan dua nama anggota Dewan Komisaris OJK dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/7) antara lain Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner. Serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Penambahan dua ADK tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat peran pengawasan OJK terutama terhadap inovasi-inovasi yang terjadi di sektor keuangan