Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Presiden RI Prabowo Subianto dapat berhati-hati terkait langkah pemberian pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana.
Andreas mengajak, semua elemen masyarakat dapat mengawal betul pemberian pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana.
“Untuk kebijakan ini kita perlu hati-hati, masyarakat dan media massa perlu ikut mengawasi,” tegas Andreas saat berbincang kepada awak media di Jakarta, Senin,(16/12/2024).
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Andreas menyoroti, pemberianpengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana terkhusus terkait pidana narkoba. Andreas mempertanyakan pemberian amnesti untuk terpidana kasus narkoba.
“Kemudian ada 44.000 napi narkoba berbagai katrgori akan diamnesti. Ya, kalau yang diamnesti hanya yang pemakai, untuk kemudian direhabilitasi, tetapi kalau pengedar dan bandar juga diamnesti?,” ungkap Andreas.
Andreas menyinggung, langkah Presiden Prabowo memindahkan warga negara asing atau WNA yang menjadi terpidana mati di Indonesia. Padahal, kata Andreas, pemindahan WNA yang menjadi terpidana mati kembali ke negaranya memerlukan undang-undang (UU) baru.
Baca: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo
“Napi narkoba WNA yang akan dipindahkan ke negaranya hanya dengan dasar practical arrangement (perencanaan praktis). Sementara amanat UU Pemasyarakatan no 22 tahun 2022 pasal 45 ayat 2, pemindahan napi WNA ini harus diatur dengan UU. UUnya belum ada, napi narkoba WNA sudah dipindahkan,” heran Andreas.
Andreas memandang, pemindahan WNA yang menjadi narapidana mati narkoba juga terkesan diam-diam. Andreas heran dengan alasan pemerintah yaitu practical arrangement untuk memindahkan WNA narapidana narkoba kembali ke negara asalnya.
“Sampai sekarang yang menyangkut pemindahan napi narkoba WNA, sudah dilaksanakan terkesan secara diam-diam hanya dengan dasar practical arrangement. Sebenarnya practical arrangement ini apa?,” tandas Andreas.