Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pariera menilai kritik eks Menteri Pendidikan Nasional RI Mohammad Nuh soal adanya dana desa pada alokasi anggaran fungsi pendidikan 2024 disebabkan karena mandatory 20 persen dana APBN.
“Mandatory 20 % dana APBN dialokasikan untuk pendidikan yang didefinisikan sebagai fungsi pendidikan menyebabkan pengalokasian dana pendidikan menjadi sangat luas,” kata Andreas, Selasa (9/7/2024).
Andreas melanjutkan, karena mandatory dana pendidikan dialokasikan kepada Kementerian dan Lembaga serta dana Transfer Daerah. Hal ini, termasuk alokasi kepada dana desa.
“Yang di dalam pemanfaatan tidak selalu berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan tetapi dirasionalisasi sebagai kepentingan fungsi pendidikan,” papar dia.
“Alokasi 20% dana pendidikan dari APBN ini tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga dan APBD,” tandas Politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) periode 2009-2014 Mohammad Nuh keheranan dengan adanya dana desa pada alokasi anggaran fungsi pendidikan 2024.
Diketahui Rp 665 triliun atau 20% APBN TA 2024 dialokasikan dalam anggaran fungsi pendidikan 2024. Kemudian, Rp 356,5 triliun atau 52% diperuntukkan ke daerah dan dana desa (TKDD).
“Coba kita sama-sama lihat lokasi detail dan implementasinya. Saya terus terang, yang paling penasaran, mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan, mulai kapan? Dan isinya apa?” katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).