Ikuti Kami

Andreas Hugo: Badan Pengkajian MPR Akan Tuntaskan PPHN Pada Agustus 2025

Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR RI.

Andreas Hugo: Badan Pengkajian MPR Akan Tuntaskan PPHN Pada Agustus 2025
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pengkajian MPR RI akan menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk kemudian melaporkan hasilnya kepada pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025. 

Selanjutnya hasil pembahasan akan dibahas lagi dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

"Ada dua tugas utama atau tema kajian Badan Pengkajian MPR RI, pertama, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara paling lambat Agustus 2025 dan melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya," kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar.

Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan oleh MPR RI periode 2019-2024, namun belum diputuskan tentang bentuk hukum (payung hukum) PPHN, apakah dalam bentuk udang-undang (UU), ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam Pasal UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Badan Pengkajian MPR akan menyelesaikan PPHN terlebih dahulu sampai Agustus 2025 karena hal itu menjadi tugas badan Pengkajian. Setelah itu, Badan Pengkajian akan fokus mengkaji secara  komprehensif UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024, ujarnya, tugas Badan Pengkajian MPR lainnya adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

"Kajian komprehensif terkait UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi atau masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

Kajian komprehensif atau bedah konstitusi UUD NRI Tahun 1945, lanjut Andreas, outputnya adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR. Setelah itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata tertib MPR.

Ia juga mengungkapkan, tugas lain Badan Pengkajian adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari 1960 sampai 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, serta menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

Dalam rapat pleno itu Andreas didampingi Wakil Ketua Tiffatul Sembiring dan Hindun Anisah. Rapat pleno pertama Badan Pengkajian MPR RI pada 2025 itu diikuti para anggota dan dihadiri Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah.

Sumber: asatunews.co.id

Quote