Jakarta, Gesuri.id - Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan Komisi X DPR RI mengapresiasi atas masukan dan aspirasi aspirasi yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Homestay Indonesia (IHSA), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI).
Baca: Pelecehan Seksual di Gunadarma, Arteria: DPR Tindaklanjuti
Hal itu disampaikan Andreas terkait Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepariwisataan yang membahas tentang kelembagaan dan asosiasi pariwisata serta pengelolaan desa wisata dan kampung tematik.
“Panja RUU kepariwisataan komisi X DPR RI menyampaikan pandangan pandangan, antara lain, dalam pengaturan kepariwisataan, perlu masuk memasukkan substansi tentang konservasi, khususnya di destinasi pariwisata,” ungkap Andreas Hugo di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI juga memandang perlunya kajian terhadap substansi RUU KUHP yang belum lama ini telah disahkan menjadi undang-undang, yang dapat menimbulkan polemik dan kriminalisasi pada wisatawan dan pelaku wisata.
Sebelumnya, asosiasi tersebut menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR RI, di antaranya yakni agar pemerintah menjamin substansi undang-undang KUHP Tahun 2022 yang baru disahkan agar tidak merugikan sektor pariwisata. Sebab, UU tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi, utamanya pada pelaku pariwisata. Terlebih, dengan adanya pengalaman negatif industri hotel terhadap pola razia yang dilakukan oleh aparat hukum.
Aspirasi lainnya yakni seperti yang disampaikan PHRI yaitu agar rumusan RUU pergantian atas undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan setidaknya berisi substansi yang dapat menjawab tantangan pemulihan pariwisata pasca pandemi covid-19.
Pada IHSA, mereka berharap usaha homestay termasuk dalam hal ini skala usaha mikro dan kecil UMKM dengan risiko rendah hal ini perlu dipertegas dalam peraturan pemerintah (baik pusat maupun daerah) khususnya terkait perpajakan dan pinjaman lunak. Selain itu juga pengaturan mengenai standar sertifikasi dan kompetensi pengelolaan homestay Indonesia bersama dengan skema pemasarannya
ASITA merekomendasikan agar dalam RUU kepariwisataan memuat substansi untuk menyederhanakan GIPI dan BPPI, serta perlindungan terhadap ASITA dari asosiasi perjalanan wisata luar negeri yang menggunakan aplikasi promosi tour and travel.
Kemudian HPI mengusulkan agar dalam RUU kepariwisataan yang baru ada penekanan dalam bentuk undang undang guna melindungi profesi pramuwisata. Pun ASIDEWI mereka merekomendasi terhadap RUU pergantian atas undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yaitu perlunya substansi tentang skema pendanaan untukpengembangan dan pendampingan yang komprehensif terhadap wisata yang ada di desa, serta koordinasi pembinaan desa wisata yang lintas K/L di pusat maupun daerah.
Baca: Hasto Tepis Tuduhan Amien Rais soal Gagalnya Partai Ummat
Maka, dari itu, Komisi X DPR RI juga berharap narasumber dapat menyampaikan kajian datanya untuk dapat diteruskan, aspirasinya guna menyempurnakan rumusan substansi RUU pergantian atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“(Panja RUU Kepariwisataan) mengharapkan kepada narasumber untuk menyampaikan data-data atas substansi tambahan lain yang perlu dimasukkan dalam rancangan undang-undang kepariwisataan,” tutup Andreas.