Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, akan menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penegakan hak asasi manusia (HAM) di masa pemerintahannya.
Menurut dia, komitmen pemerintah tersebut sudah terlihat dengan dibentuknya Kementerian HAM.
“Presiden sudah memutuskan membentuk Kementerian HAM. Tinggal bagaimana para menteri menjalankan penugasan dari presiden,” kata Andreas.
Baca: Ganjar Temui Rudy di Kota Solo, Ini yang Dibahas
Andreas enggan berkomentar lebih jauh soal Prabowo yang tidak menyinggung soal HAM dalam pidato pelantikannya sebagai presiden pada 20 Oktober lalu.
“Ya, kita akan melihat bagaimana komitmen pemerintah nanti. Apa yang disampaikan dalam pidato, itu akan menjadi pegangan kita,” ujarnya.
Di lain sisi, Andreas mengatakan dengan adanya Kementerian HAM, program dan kebijakan pemerintah ke depannya diharapkan lebih mengedepankan perspektif HAM. Untuk itu, dia mendorong agar restrukturisasi kementerian hasil pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu bisa dipercepat.
“Restrukturisasi ini adalah hal yang paling menyita waktu dan tenaga, dan ini harus segera dilakukan,” kata Andreas.
Andreas mengatakan saat ini baru ada satu Direktorat Jenderal di bawah Kementerian HAM. Saat ditanya soal rincian struktur kelembagaan kementerian yang dipimpin Natalius Pigai itu, Andreas mengatakan akan membahasnya di Komisi XIII.
“Nanti kami akan mendengarkan seperti apa struktur Kementerian HAM ini, setelah itu baru diputuskan apakah penyusunan struktur ini memerlukan perubahan regulasi atau bagaimana, nanti akan dibahas,” katanya.
Koordinator KontraS, Dimas Agus Arya, mengatakan penegakan HAM di masa pemerintahan Prabowo bergantung pada kemauan politik. Terlebih, kata Dimas, pemerintahan Prabowo memiliki pekerjaan rumah yang ditinggalkan Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Apakah ada kemauan politik dari Prabowo untuk menuntaskan ini di pemerintahannya?” kata Dimas.
Kendati demikian, Dimas mengatakan upaya penegakan dan pengusutan pelanggaran HAM berat mesti didorong secara konsisten lewat parlemen. Salah satu dorongan yang bisa dilakukan DPR, kata Dimas, yakni menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dengan mendesak pemerintah membentuk lembaga pengadilan HAM ad hoc.
“Dasar hukumnya sudah jelas sehingga tidak perlu membuat regulasi baru. Tinggal mengacu pada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM,” katanya.