Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pariera mempertanyakan usulan mengenai izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi dalam revisi undang-undang tentang mineral dan batubara (Minerba).
Andreas mengatakan kampus memiliki fungsi di bidang pendidikan dan penelitian.
Baca: Ganjar Tegaskan Rakyat Tak Butuh Pemimpin
"Iya justru itu makanya dalam rapat pleno Baleg saya menanyakan soal poin usulan menyangkut adanya wacana usulan afirmatif perguruan tinggi, juga ormas, UMKM diberi Izin usaha pertambangan. Fungsi perguruan tinggi itu kan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Andreas, Senin (20/1).
Andreas lantas mempertanyakan apakah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan melanggar undang-undang tentang perguruan tinggi. Dia juga menyoroti rencana pemberian izin tambang terhadap organisasi masyarakat.
"Kalau diberikan izin usaha pertambangan, apakah itu tidak bertentangan dengan UU PT? Juga usulan untuk Ormas, UMKM. Ke depan nanti orang akan berlomba lomba bentuk Ormas, UMKM supaya kebagian IUP," jelasnya.
Andreas meminta agar Baleg mendengarkan masukan dari berbagai pihak mengenai aturan pemberian izin pertambangan ini. Terutama, kata dia, pendapat ahli dan akademisi.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
"Saya pikir Baleg harus mendengar lebih banyak pendapat masyarakat, ahli dan akademisi agar tercipta situasi yang sifatnya meaningful participation," pungkasnya.
Seperti diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.