Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pariera, menyatakan penolakannya terhadap usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Dikatakan Andreas, usulan tersebut bertentangan dengan fungsi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Usulan itu tidak sesuai dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian untuk masyarakat," kata Andreas dikutip dalam unggahan akun resmi PDI Perjuangan di X @PDI_Perjuangan (23/1/2025).
Andreas menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak seharusnya diberikan izin untuk mengelola tambang karena hal tersebut bertentangan dengan etika dan prinsip pendidikan.
"Tak sesuai etika bila diberikan izin mengelola tambang," tegas Anggota Badan Legislatif DPR RI tersebut.
Selain itu, Andreas juga mengkritisi usulan yang melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan tambang.
Ia khawatir hal ini dapat mendorong pihak-pihak tertentu untuk berlomba-lomba membentuk Ormas atau UMKM hanya demi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kebijakan seperti ini perlu kajian mendalam agar tidak menyimpang dari fungsi dan prinsip utama institusi yang terlibat," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Persetujuan itu terjadi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dengan persetujuan ini, RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah usulan untuk memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk membuka opsi pendanaan yang lebih luas bagi perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan tambahan dari pengelolaan sumber daya alam.
Sumber: fajar.co.id