Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) belum mengatur bagi pekerja yang ilegal. Pasalnya, pekerja migran ilegal harus dilindungi negara.
"Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1," kata Andreas saat rapat panitia kerja (panja) penyusunan Revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Andreas mengatakan bahwa faktanya saat ini pekerja migran Indonesia lebih banyak ilegal. Beleid terbaru tersebut dinilai belum mengatur tegas ihwal pelindungan yang diberikan negara, termasuk pekerja migran ilegal.
"Kita hanya mengasumsikan pekerja migran itu legal, dan mereka akan mengarah ke legal. Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi ilegal itu. Nah itu menurut saya di UU ini tidak mengcover di start awal ketentuan ini," ujar Andreas.
Baca: Ganjar Pranowo Dukung Efisiensi Anggaran
Pada draf Pasal 1 Revisi UU P2MI, disebutkan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di kementerian. Andreas turut menyoroti kementerian pada frasa tersebut lantaran pekerja migran tidak hanya bersentuhan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sementara pintu masuk, keluar nya itu awalnya dari Kementerian Imigrasi, kalau dia legal. Kalau dia tidak legal, nah itu juga sering terjadi karena proses yang terjadi di dalam imigrasi," ucap Andreas.